Rabu, 15 Juni 2016

Makalah IPS Tentang Perkembangan Pendidikan Di Indonesia 10 Terakhir (2014-2004)

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan pesat, perkembangan ini ditandai dengan adanya beberapa progam pendidikan mulai dari program reguler, akselerasi dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)  merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas.
Ragam program  pendidikan di Indonesia disertai dengan berbagai perubahan kurikulum dari Kurikulum 2004 (KBK), KTSP sampai Kurikulum 2013. Perkembangan pendidikan di indonesia sejalan dengan perkembangan pembangunan indonesia. Pendidikan merupakan bagian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945, demikian juga di dalam Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan. Jadi untuk mengetahui perkembangan pendidikan di indonesia dari tahun ke tahun, maka disusunlah makalah ini dengan judul “ Perkembangan Pendidikan Di Indonesia 10 Tahun Terakhir(2014-2004)”.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana perkembangan pendidikan di indonesia 10 tahun terakhir?
2.    Bagaimana perubahan kurikulum pendidikan di indonesia?
3.    Mengapa terjadinya perencanaan pemberhentian kurikulum 2013 dan diganti dengan kurikulum ktsp?
4.    Faktor apa saja yang mempengaruhi mutu pendidikan?
C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Menjelaskan perkembangan pendidikan di indonesia 10 tahun terakhir.
2.    Menjelaskan perubahan kurikulum pendidikan di indonesia.
3.    Untuk mengetahui perencanaan pemberhentian kurikulum 2013 dan diganti dengan kurikulum ktsp.
4.    Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pendidikan
Pendidikan mempunyai makna yang cukup luas, tergantung siapa yang mengartikannya, dalam konteks apa, lingkup apa , jenjang mana. Pendidikan bisa diartikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa, menanamkan nilai-nilai moral dan agama, membina kepribadian, mengajarkan pengetahuan, melatih kecakapan, keterampilan, memberikan bimbingan, arahan, tuntutan, teladan , disiplin dan lain-lain. Pendidikan diberikan kepada anak, remaja, orang dewasa, bahkan usia lanjut, dan berlangsung dalam lingkungan keluarga, sekolah, perguruan, diklat, dalam masyarakat, serta berbagai satuan lingkungan kerja. Secara umum, pendidikan berkenaan dengan peningkatan kualitas manusia, pengembangan potensi, kecakapan, dan kerakteristik generasi muda ke arah yang diharapkan masyarakat.
B.  Perkembangan Pendidikan di Indonesia 10 Tahun Terakhir
1.    Profesionalisasi Jabatan Guru
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang  S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela.
2.    Penerapan Kurikulum
 Istilah kurikulum pada awalnya digunakan dalam aktivitas olah raga yang berasal dari bahasa latin, yaitu curriculum, artinya a running course atau race course, especially a chariot race course. Kurikulum meliputi seperangkat kegiatan pembelajaran, filosofi tujuan seluruh mata pelajaran, pengalaman yang digali dari aktivitas di dalam kelas, luar kelas, dan pada kehidupan masyarakat yang luas. Kurikulum merupakan perangkat pendidikan yang dinamis, oleh karena itu kurikulum juga harus peka dan sekaligus mampu merespon beragam perubahan dan beragam tuntutan stakeholders yang menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan.Selama 10 tahun terjadi tiga perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah.
a.     Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan suatu model kurikulum yang memfokuskan sasarannya kepada pengembangan kemampuan atau penguasaan kompetensi dalam bidang-bidang praktis terutama bidang pekerjaan. Kompetensi yang dikembangkan dalam pendidikan vokasi atau pendidikan profesi dapat berupa kompetensi teknis, vokasional ataupun kompetensi profesional. Kompetensi teknis atau keterampilan disediakan bagi penyiapan tenaga teknis, operator atau staf.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau  Kurikulum 2004 adalah kurikulum  dalam dunia pendidikan di indonesia  yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau pun sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994 perbedaannya hanya pada cara murid belajar di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi  materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
b.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Tujuan pendidikan dalam KTSP menggunakan istilah kompetensi. Ada kompetensi lulusan, kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar. Kompetensi lulusan dan kompetensi rumpun mata pelajaran akan dicapai oleh sejumlah mata pelajaran, sedangkan untuk kompetensi mata pelajaran dicapai setelah dicapainya sejumlah komptensi dasar. Untuk mencapai kompetensi dasar, setiap kompetensi dasar yang ada dalam mata pelajaran harus diterjemahkan oleh guru sekolah dalam bentuk indikator hasil belajar. Indikator hasil belajar merupakan gambaran tentang kemampuan yang lebih kecil, yang akumulasinya membentuk kompetensi dasar. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan, diantaranya dengan diluncurkannya Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan peraturan Mendiknas No. 23 tentang standar  Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
KTSP secara yuridis diamanatkan  oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh di sekolah dimulai pada  tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.  Secara khusus diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.    Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputuasan bersama.
3.    Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum serta beban belajar. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
c.    Kurikulum 2013
Sedangkan kurikulum terbaru saat ini yang digunakan di Indonesia yaitu Kurikulum Tahun 2013, di mana kurikulum ini lebih mirip dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ini ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Walaupun hampir mirip dengan model Kurikulum Berbasis Kompetensi, akan tetapi masih ada juga perbedaan-perbedaannya. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki. Di dalam kurikulum ini memandang bahwa setiap peserta didik itu memiliki potensinya masing-masing yang perlu digali dan dikembangkan sehingga kelak potensinya tersebut dapat bermanfaat di dalam kehidupan si peserta didik nantinya dalam bermasyarakat. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa setiap peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa guru hanya sebagai fasilitator saja. Peran peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran itu lebih diutamakan, sehingga potensi-potensi yang ada di dalam diri peserta didik menjadi lebih tersalurkan dan dapat berkembang. Penyelenggaraan pendidikan seperti yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
3.    Perencanaan Pemberhentian Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum 2006 KTSP
Mendikbud menjelaskan bahwa penyebab sekolah belum siap melaksanakan kurikulum 2013 dan penyebab kurikulim 2013 dihentikan antara lain sebagai berikut:
a.     Masalah kesiapan buku
b.    Sistem penilaian
c.    Penataan guru
d.   Pendampingan guru
e.    Pelatihan kepala sekolah
Kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di indonesia untuk mendapatkan hasil terbaik bagi peserta didik. Alasan menyebabkan Kurikulum 2013 diganti dengan KTSP berdasarkan pernyataan resmi dari kementerian pendidikan dan kebudayaan RI yang diutarakan  langsung oleh Anies Beswedan selaku mendikbud. Sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester tidak akan menerapkan kurikulum 2013 lagi. Pemberhentian kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, sejak tahun pelajaran 2014/2015, kata Anies Beswedan. Masalah yang tidak sederhana karena kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan diseluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh. Kurikulum 2013 ditetapkan di 6.221 sekolah sejak tahun pelajaran 2013/2014 dan disemua sekolah di tanah air pada tahun pelajaran 2014/2015. Sementara itu, peraturan menteri nomor 159 tahun 2014 tentang evaluasi kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 0ktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh indonesia. Pada pasal 2 ayat 2 dalam peraturan menteri nomor 159 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.    Kesesuaian antara ide kurikulum dan desain kurikulum.
2.    Kesesuaian antara desain kurikulum dan dokumen kurikulum.
3.    Kesesuaian antara dokumen kurikulum dan implementasi kurikulum.
4.    Kesesuaian antara ide kurikulum, hasil kurikulum, dampak kurikulum.
4.    Standarisasi Pendidikan Indonesia
Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup 8 standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
5.    Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN.
Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
6.    Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan.
Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
7.    Peningkatan Kesejahteran Guru
Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan dihentikan.
Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini,  dikaitkan  dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia.
C.  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Pendidikan
Dalam pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan tidak terlepas dari lima faktor pendidikan agar kegiatan pendidikan terlaksana dengan baik. Apabila salah satu faktor tidak ada maka, mutu pendidikan tidak dapat tercapai dengan baik karena faktor yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi dan saling berhubungan. Adapun kelima faktor tersebut adalah:
1.    Faktor Tujuan
Faktor tujuan sangat penting Sebab mutu suatu lembaga pendidikan yang berjalan tanpa berpegang pada tujuan akan sulit mencapai apa yang diharapkan.Untuk meningkatkan mutu pendidikan, sekolah senantiasa harus berpegang pada tujuan sehingga mampu menghasilkan output yang berkualitas.
Dengan adanya perencanaan seperti itu dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan pendidikan nasional, intruksional maupun tujuan yang lain yang sebih sempit.
2.    Faktor Guru ( pendidik )
Guru adalah orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, guru harus benar-benar membawa siswanya kepada tujuan yang ingin dicapai. Guru harus mampu mempengaruhi siswanya. Guru harus berpandangan luas dan kriteria bagi seorang guru ialah harus memiliki kewibawaan. Guru merupakan salah satu faktor penentu dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, karena gurulah yang merupakan aktor utama dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
3.    Faktor Siswa
Anak didik atau siswa merupakan objek dari pendidikan, sehingga mutu pendidikan yang akan dicapai tidak akan lepas dengan ketergantungan terhadap kondisi fisik tingkah laku dan minat bakat dari anak didik.
4.    Faktor Alat
Yang dimaksud faktor alat adalah segala usaha atau tindakan dengan sengaja yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Alat pendidikan ini merupakan masalah yang esensial dalam pendidikan, karena itu perlu dilakukan upaya untuk menyediakan alat-alat tersebut. Yang dikatagorikan sebagai alat pendidikan adalah sesuatu yang dapat memenuhi tercapainya tujuan pendidikan yaitu sarana, prasarana dan kurikulum.



5.    Faktor Lingkungan Masyarakat
Kemajuan pendidikan sedikit banyak dipengaruhi oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, karena tanpa adanya bantuan dan kesadaran dari masyarakat sulit untuk melaksanakan peningkatan mutu pendidikan. Sekolah dan masyarakat merupakan dua kelompok yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi satu sama lainnya. Karena itulah dibentuklah komite sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan No 044/V/2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka otonomi sekolah bermitra kerja dengan Komite Sekolah. Peran Komite Sekolah memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, mendukung penyelenggaraan pendidikan, mengontrol, mediator antara pemerintah dan masyarakat 















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
pendidikan berkenaan dengan peningkatan kualitas manusia, pengembangan potensi, kecakapan, dan kerakteristik generasi muda ke arah yang diharapkan masyarakat. Perkembangan pendidikan di indonesia terutama pada perkembangan kurikulum Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
B.  Saran
 Dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan pemerintah hendaknya melakukan berbagai pertimbangan sebelum melakukan pergantian kurikulum. Sebelum kurikulum baru  itu ditetapkan, seluruh guru dan subjek didalamnya harus dipandu untuk memahami hakekat mengapa kurikulum tersebut digunakan.






                                               DAFTAR PUSTAKA                         
Hamdani, H. 2012. Pengembangan Kurikulum Pendidikan.Bandung: CV Pustaka Setia.
Syaodih, N dan S. Erliana. 2012. Kurikulum dan Pembelajaran Kompetensi. Bandung : PT Refika Aditama.
http://cardiacku.blogspot.com/2014/12/Kemendikbud-Menghentikan-Kurikulum-2013-Kembali-Ke-KTSP-2006.html









Tidak ada komentar:

Posting Komentar