BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan
pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan pesat, perkembangan ini ditandai
dengan adanya beberapa progam pendidikan mulai dari program reguler, akselerasi
dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas.
Ragam program pendidikan di Indonesia disertai dengan berbagai perubahan kurikulum dari Kurikulum 2004 (KBK), KTSP sampai Kurikulum 2013. Perkembangan pendidikan di indonesia sejalan dengan perkembangan pembangunan indonesia. Pendidikan merupakan bagian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945, demikian juga di dalam Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan. Jadi untuk mengetahui perkembangan pendidikan di indonesia dari tahun ke tahun, maka disusunlah makalah ini dengan judul “ Perkembangan Pendidikan Di Indonesia 10 Tahun Terakhir(2014-2004)”.
Ragam program pendidikan di Indonesia disertai dengan berbagai perubahan kurikulum dari Kurikulum 2004 (KBK), KTSP sampai Kurikulum 2013. Perkembangan pendidikan di indonesia sejalan dengan perkembangan pembangunan indonesia. Pendidikan merupakan bagian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945, demikian juga di dalam Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan. Jadi untuk mengetahui perkembangan pendidikan di indonesia dari tahun ke tahun, maka disusunlah makalah ini dengan judul “ Perkembangan Pendidikan Di Indonesia 10 Tahun Terakhir(2014-2004)”.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana perkembangan pendidikan di indonesia 10
tahun terakhir?
2.
Bagaimana perubahan kurikulum pendidikan di indonesia?
3.
Mengapa terjadinya perencanaan pemberhentian kurikulum
2013 dan diganti dengan kurikulum ktsp?
4.
Faktor apa saja yang mempengaruhi mutu pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Menjelaskan perkembangan pendidikan di indonesia 10
tahun terakhir.
2.
Menjelaskan perubahan kurikulum pendidikan di indonesia.
3.
Untuk mengetahui perencanaan pemberhentian kurikulum
2013 dan diganti dengan kurikulum ktsp.
4.
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi mutu
pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan mempunyai makna yang cukup luas, tergantung
siapa yang mengartikannya, dalam konteks apa, lingkup apa , jenjang mana.
Pendidikan bisa diartikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa, menanamkan
nilai-nilai moral dan agama, membina kepribadian, mengajarkan pengetahuan,
melatih kecakapan, keterampilan, memberikan bimbingan, arahan, tuntutan,
teladan , disiplin dan lain-lain. Pendidikan diberikan kepada anak, remaja,
orang dewasa, bahkan usia lanjut, dan berlangsung dalam lingkungan keluarga,
sekolah, perguruan, diklat, dalam masyarakat, serta berbagai satuan lingkungan
kerja. Secara umum, pendidikan berkenaan dengan peningkatan kualitas manusia,
pengembangan potensi, kecakapan, dan kerakteristik generasi muda ke arah yang
diharapkan masyarakat.
B. Perkembangan Pendidikan di Indonesia 10 Tahun Terakhir
1.
Profesionalisasi Jabatan
Guru
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk
menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008.
Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan
pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di
Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi, tetapi
kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna
melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong
melanjutkan studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah
maupun secara sukarela.
2.
Penerapan Kurikulum
Istilah kurikulum pada awalnya
digunakan dalam aktivitas olah raga yang berasal dari bahasa latin, yaitu
curriculum, artinya a running course atau race course, especially a chariot
race course. Kurikulum meliputi seperangkat kegiatan pembelajaran, filosofi
tujuan seluruh mata pelajaran, pengalaman yang digali dari aktivitas di dalam
kelas, luar kelas, dan pada kehidupan masyarakat yang luas. Kurikulum merupakan
perangkat pendidikan yang dinamis, oleh karena itu kurikulum juga harus peka
dan sekaligus mampu merespon beragam perubahan dan beragam tuntutan stakeholders yang
menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan.Selama 10 tahun terjadi
tiga perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum
2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum
2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan
secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah.
a.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
merupakan suatu model kurikulum yang memfokuskan sasarannya kepada pengembangan
kemampuan atau penguasaan kompetensi dalam bidang-bidang praktis terutama
bidang pekerjaan. Kompetensi yang dikembangkan dalam pendidikan vokasi atau
pendidikan profesi dapat berupa kompetensi teknis, vokasional ataupun
kompetensi profesional. Kompetensi teknis atau keterampilan disediakan bagi
penyiapan tenaga teknis, operator atau staf.
Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004 adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau pun sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum
diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum
1994 perbedaannya hanya pada cara murid belajar
di kelas.
Dalam kurikulum terdahulu,
para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam
sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran
belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para
murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa
meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling
berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun
meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan
di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa
ada nilainya.
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Tujuan pendidikan dalam KTSP menggunakan istilah
kompetensi. Ada kompetensi lulusan, kompetensi mata pelajaran, standar
kompetensi, dan kompetensi dasar. Kompetensi lulusan dan kompetensi rumpun mata
pelajaran akan dicapai oleh sejumlah mata pelajaran, sedangkan untuk kompetensi
mata pelajaran dicapai setelah dicapainya sejumlah komptensi dasar. Untuk
mencapai kompetensi dasar, setiap kompetensi dasar yang ada dalam mata
pelajaran harus diterjemahkan oleh guru sekolah dalam bentuk indikator hasil
belajar. Indikator hasil belajar merupakan gambaran tentang kemampuan yang
lebih kecil, yang akumulasinya membentuk kompetensi dasar. Dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai
reformasi dalam bidang pendidikan, diantaranya dengan diluncurkannya Peraturan
Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan peraturan Mendiknas No. 23 tentang standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
KTSP secara yuridis
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh di sekolah dimulai pada tahun
ajaran 2007/2008 dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan. Secara khusus diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputuasan bersama.
3.
Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Pada prinsipnya, KTSP
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya
diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu
sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan
silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum serta beban belajar. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL,
ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada
sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen
Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga
melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi
setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP
yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
c. Kurikulum 2013
Sedangkan kurikulum terbaru saat ini yang digunakan di Indonesia yaitu Kurikulum Tahun
2013, di mana kurikulum ini lebih mirip dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi
ini ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam
berbagai mata pelajaran. Walaupun hampir mirip dengan model Kurikulum Berbasis
Kompetensi, akan tetapi masih ada juga perbedaan-perbedaannya. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dan kemampuan yang mereka miliki. Di dalam
kurikulum ini memandang bahwa setiap peserta didik itu memiliki potensinya
masing-masing yang perlu digali dan dikembangkan sehingga kelak potensinya tersebut dapat bermanfaat di dalam kehidupan si
peserta didik nantinya dalam bermasyarakat. Kurikulum ini dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa setiap peserta didik berada pada posisi sentral dan
aktif dalam belajar, sehingga dapat dikatakan bahwa guru hanya sebagai
fasilitator saja. Peran peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran itu lebih
diutamakan, sehingga potensi-potensi yang ada di dalam diri peserta didik menjadi
lebih tersalurkan dan dapat berkembang. Penyelenggaraan pendidikan seperti
yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas
pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
3. Perencanaan Pemberhentian
Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum 2006 KTSP
Mendikbud
menjelaskan bahwa penyebab sekolah belum siap melaksanakan kurikulum 2013 dan
penyebab kurikulim 2013 dihentikan antara lain sebagai berikut:
a.
Masalah kesiapan buku
b.
Sistem penilaian
c.
Penataan guru
d.
Pendampingan guru
e.
Pelatihan kepala sekolah
Kurikulum
pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan
konteks pendidikan di indonesia untuk mendapatkan hasil terbaik bagi peserta
didik. Alasan menyebabkan Kurikulum 2013 diganti dengan KTSP berdasarkan
pernyataan resmi dari kementerian pendidikan dan kebudayaan RI yang
diutarakan langsung oleh Anies Beswedan
selaku mendikbud. Sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu
semester tidak akan menerapkan kurikulum 2013 lagi. Pemberhentian kurikulum
2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, sejak tahun
pelajaran 2014/2015, kata Anies Beswedan. Masalah yang tidak sederhana karena
kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk
dilaksanakan diseluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut dievaluasi secara
lengkap dan menyeluruh. Kurikulum 2013 ditetapkan di 6.221 sekolah sejak tahun
pelajaran 2013/2014 dan disemua sekolah di tanah air pada tahun pelajaran
2014/2015. Sementara itu, peraturan menteri nomor 159 tahun 2014 tentang
evaluasi kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 0ktober 2014, yaitu tiga
bulan sesudah kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh indonesia. Pada pasal 2
ayat 2 dalam peraturan menteri nomor 159 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa
evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.
Kesesuaian antara ide kurikulum dan desain kurikulum.
2.
Kesesuaian antara desain kurikulum dan dokumen kurikulum.
3.
Kesesuaian antara dokumen kurikulum dan implementasi
kurikulum.
4.
Kesesuaian antara ide kurikulum, hasil kurikulum,
dampak kurikulum.
4. Standarisasi Pendidikan Indonesia
Pada tanggal
16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang
sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan
nasional, yang didalamnya mencakup 8 standar pendidikan. Berangkat dari
Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan dan
sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan
mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
5.
Pemenuhan Anggaran
Pendidikan 20% dalam APBN.
Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009,
Pemerintah menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran.
Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen
pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak
bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai
diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak
membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program
Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang
ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
6.
Penataan pengelolaan dan
penyelenggaraan Pendidikan
Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah
Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu
bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada
tingkat satuan pendidikan.
Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi
sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam
implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya
penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap
satuan pendidikan.
7.
Peningkatan Kesejahteran
Guru
Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka
kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas,
yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan dihentikan.
Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi
berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan
profesi ini, dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama
pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling
diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia.
C. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mutu Pendidikan
Dalam pelaksanaan pendidikan di
suatu lembaga pendidikan tidak terlepas dari lima faktor pendidikan agar
kegiatan pendidikan terlaksana dengan baik. Apabila salah satu faktor tidak ada
maka, mutu pendidikan tidak dapat tercapai dengan baik karena faktor yang satu
dengan yang lainnya saling melengkapi dan saling berhubungan. Adapun kelima
faktor tersebut adalah:
1.
Faktor Tujuan
Faktor
tujuan sangat penting Sebab mutu suatu lembaga pendidikan yang berjalan tanpa
berpegang pada tujuan akan sulit mencapai apa yang diharapkan.Untuk
meningkatkan mutu pendidikan, sekolah senantiasa harus berpegang pada tujuan
sehingga mampu menghasilkan output yang berkualitas.
Dengan
adanya perencanaan seperti itu dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang harus
dijadikan pedoman dalam melaksanakan pendidikan nasional, intruksional maupun
tujuan yang lain yang sebih sempit.
2. Faktor Guru
( pendidik )
Guru adalah
orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu,
guru harus benar-benar membawa siswanya kepada tujuan yang ingin dicapai. Guru
harus mampu mempengaruhi siswanya. Guru harus berpandangan luas dan kriteria
bagi seorang guru ialah harus memiliki kewibawaan. Guru merupakan salah satu
faktor penentu dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, karena gurulah yang
merupakan aktor utama dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
3. Faktor Siswa
Anak didik
atau siswa merupakan objek dari pendidikan, sehingga mutu pendidikan yang akan
dicapai tidak akan lepas dengan ketergantungan terhadap kondisi fisik tingkah
laku dan minat bakat dari anak didik.
4. Faktor Alat
Yang
dimaksud faktor alat adalah segala usaha atau tindakan dengan sengaja yang
digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. Alat pendidikan ini merupakan
masalah yang esensial dalam pendidikan, karena itu perlu dilakukan upaya untuk
menyediakan alat-alat tersebut. Yang dikatagorikan sebagai alat pendidikan
adalah sesuatu yang dapat memenuhi tercapainya tujuan pendidikan yaitu sarana,
prasarana dan kurikulum.
5. Faktor
Lingkungan Masyarakat
Kemajuan
pendidikan sedikit banyak dipengaruhi oleh masyarakat termasuk orang tua siswa,
karena tanpa adanya bantuan dan kesadaran dari masyarakat sulit untuk
melaksanakan peningkatan mutu pendidikan. Sekolah dan masyarakat merupakan dua
kelompok yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi satu sama lainnya.
Karena itulah dibentuklah komite sekolah berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan No 044/V/2002 tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah, maka otonomi sekolah bermitra kerja dengan Komite Sekolah. Peran
Komite Sekolah memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijaksanaan pendidikan, mendukung penyelenggaraan pendidikan, mengontrol,
mediator antara pemerintah dan masyarakat
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
pendidikan berkenaan dengan peningkatan kualitas
manusia, pengembangan potensi, kecakapan, dan kerakteristik generasi muda ke arah
yang diharapkan masyarakat. Perkembangan pendidikan di indonesia terutama pada
perkembangan kurikulum Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP.
Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara
terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh
di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan memang tidak
bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai
diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak
membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program
Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan
kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
B. Saran
Dengan perkembangan pendidikan di Indonesia
dari tahun ke tahun pemerintah seharusnya dapat meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia dan pemerintah hendaknya melakukan berbagai
pertimbangan sebelum melakukan pergantian kurikulum. Sebelum kurikulum baru itu ditetapkan, seluruh guru dan subjek
didalamnya harus dipandu untuk memahami hakekat mengapa kurikulum tersebut
digunakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamdani,
H. 2012. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan.Bandung: CV Pustaka Setia.
Syaodih,
N dan S. Erliana. 2012. Kurikulum dan
Pembelajaran Kompetensi. Bandung : PT Refika Aditama.
http://cardiacku.blogspot.com/2014/12/Kemendikbud-Menghentikan-Kurikulum-2013-Kembali-Ke-KTSP-2006.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar